Mengejutkan..!!! Ahok Dinyatakan Bebas dari Tuntutan Penista@n Agama Karena Satu Hal Ini..
Ketetapan untuk Basuki Atau AHOK yang di anggap sebagai tersangka tentang kasus Penistaan agama MUSLIM sangat dipengaruhi oleh tekanan dari beberapa orang dan sarat kepantingan politik dibandingkan faktor hukum itu sendiri karena jelas dalam UU tentang penodaan Agama tertulis
UU Pencegahan Penistaan Agama (UU No. 1/PNPS/1965) YAITU :
PASAL 1
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
PASAL 2
(1) Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 3
Apabila, setelah dilakukan tindakan oleh Menteri Agama bersama-sama Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri atau oleh Presiden Republik Indonesia menurut ketentuan dalam pasal 2 terhadap orang, Organisasi atau aliran kepercayaan, mereka masih terus melanggar ketentuan dalam pasal 1, maka orang, penganut, anggota dan/atau anggota Pengurus Organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
PASAL 4
Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 156a Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atauPun terhadap suatu agama yang dianut yang ada di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak akan menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa."
PASAL 5
Penetapan Presiden Republik Indonesia ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden Republik Indonesia ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
Presiden Republik Indonesia
Sukarno
Dikatakan dalam UUD tersebut yg menjadi Dasar KUHP Pasal 156-A,Bahwa ancaman pidana bisa diberlakukan apabila yg bersangkutan tersebut tidak menyesal telah melakukan perbuatannya dan setelah diperingatkan secara tertulis oleh MENTERI AGAMA dan KEJAKSAAN AGUNG tetap MENGULANGI PERBUATANNYA.
Dan sementara dalam kasus ini sangat jelas Bahwa ( Basuki atau Ahok) Sudah MINTA MAAF dan tidak mungkin mengulangi perbuatannya lagi, Maka seharusnya status tersangka yg disematkan kepadanya batal demi hukum.[[ http://breakingnewsterkini.blogspot.co.id/ ]]
UU Pencegahan Penistaan Agama (UU No. 1/PNPS/1965) YAITU :
PASAL 1
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
PASAL 2
(1) Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 3
Apabila, setelah dilakukan tindakan oleh Menteri Agama bersama-sama Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri atau oleh Presiden Republik Indonesia menurut ketentuan dalam pasal 2 terhadap orang, Organisasi atau aliran kepercayaan, mereka masih terus melanggar ketentuan dalam pasal 1, maka orang, penganut, anggota dan/atau anggota Pengurus Organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
PASAL 4
Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 156a Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atauPun terhadap suatu agama yang dianut yang ada di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak akan menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa."
PASAL 5
Penetapan Presiden Republik Indonesia ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden Republik Indonesia ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta.
Presiden Republik Indonesia
Sukarno
Dikatakan dalam UUD tersebut yg menjadi Dasar KUHP Pasal 156-A,Bahwa ancaman pidana bisa diberlakukan apabila yg bersangkutan tersebut tidak menyesal telah melakukan perbuatannya dan setelah diperingatkan secara tertulis oleh MENTERI AGAMA dan KEJAKSAAN AGUNG tetap MENGULANGI PERBUATANNYA.
Dan sementara dalam kasus ini sangat jelas Bahwa ( Basuki atau Ahok) Sudah MINTA MAAF dan tidak mungkin mengulangi perbuatannya lagi, Maka seharusnya status tersangka yg disematkan kepadanya batal demi hukum.[[ http://breakingnewsterkini.blogspot.co.id/ ]]
Mengejutkan..!!! Ahok Dinyatakan Bebas dari Tuntutan Penista@n Agama Karena Satu Hal Ini..
Reviewed by Unknown
on
16.55
Rating: